APLE Ungkap Sejumlah Solusi Terkait PERMENDAG 31 Tahun 2023

dpu, CNBC Indonesia
Kamis, 05/10/2023 17:23 WIB
Foto: Ilustrasi Ekspor- Impor (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengapresiasi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang akan adanya Positive List yang diberlakukan sesuai dengan pasal 19 di Permendag 31 Tahun 2023.

Hal ini sebagai indikator bahwa pemerintah menyadari tidak mungkin Importasi dibawah USD100 diberlakukan tanpa adanya perkecualian, sikap ini meng-indikasikan bahwa sebenarnya pelarangan Import E-Commerce dibawah USD100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Menyikapi hal ini APLE beranggapan bahwa PERMENDAG 31 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 1 dan 2 tentang PMSE yang melakukan kegiatan Importasi yang bersifat Lintas Negara wajib menerapkan harga barang minimum sebesar FOB USD 100 adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional.


Pasalnya, upaya melindungi UMKM bukanlah dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah, melainkan seharusnya pemerintah melihat proses Importasinya dimana Importasi Ilegal adalah penyebab utama Predatory Pricing, bukan nominal USD100 kebawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang Import yang tidak melalui proses Importasi resmi akan menyebabkan Predatory Pricing dan merugikan UMKM.

"Perlu diketahui bahwa saat ini UMKM kita telah melakukan Export secara besar besaran melalui PMSE Lintas Negara (Crossborder) sehingga menjadi kontradiktif apabila disisi lain UMKM kita melakukan dan diuntungkan dengan perdagangan Lintas Negara melalui PMSE, akan tetapi PMSE tersebut malah dibatasi transaksinya," pungkasnya, Rabu, (05/10/2023).

Saat ini nilai transaksi Export UMKM melalui PMSE Lintas Negara tercatat sebesar Rp 8-10 Triliun per tahun dan secara volume sudah melewati batas Importasi PMSE Lintas Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE Lintas Negara ini adalah jalur Perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional.

Hal ini dapat dilihat dari target pencapaian PMSE Lintas Negara yang akan mendorong 60JT UMKM pada tahun 2025 untuk dapat melakukan Export ke wilayah ASEAN dengan nilai transaksi lebih dari 50 Triliun per tahun.

APLE mendukung segala upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing (Kompetitif Advantage) UMKM nasional, dimana tidak mungkin peningkatan daya saing UMKM dapat dicapai tanpa peningkatan kegiatan Lintas Negara (Crossborder) dan pola terbaik saat ini yang dapat memberikan hasil instant dan langsung kepada UMKM adalah melalui pola PMSE Lintas Negara, dimana UMKM diuntungkan dengan memotong mata rantai pasok dari menjual ke pedagang besar (Trader) seperti pada model transaksi konvensional menjadi menjual langsung kepada pembeli (Buyer).

APLE meminta pemerintah untuk sangat berhati hati dalam penerapan Positive List dalam PERMENDAG 31 Tahun 2023 agar Positive List tersebut dapat benar benar meningkatkan daya saing UMKM bukanlah malah merugikan, dikarenakan selain bahan baku perdagangan PMSE Lintas Negara/Crossborder juga menghasilkan pendapatan negara dari segi pajak dan bea masuk sebesar Rp 5-6 Triliun per tahun, dan problem yang terjadi sekarang adalah Predatory Pricing barang Import bukan perdagangan PMSE Lintas Negara.

"Sehingga yang urgent harus dilakukan adalah menghilangkan Predatory Pricing barang Import yang di jual di dalam negeri, penelitian Indef membuktikan bahwa 90% barang yang dijual di platform E-commerce lokal merupakan barang Import dan hanya 1-2% merupakan barang PMSE Lintas Negara/Crossborder sehingga penindakan terhadap 98% barang Import yang di perdagangkan tidak melalui PMSE Lintas Negara/Crossborder sangat penting untuk segera dilakukan, APLE telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa patroli atau satgas barang Import Ilegal yang dijual di platform lokal sangat mendesak untuk segara di lakukan," jelasnya.

APLE menyarankan agar pemerintah bersama dengan Stake Holder logistik E-Commerce segera membuat blueprint bersama dalam upaya menghilangkan Predatory Pricing barang Import, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menciptakan solusi agar seluruh perdagangan barang Import dapat dilakukan secara Legal sehingga dapat menghilangkan Predatory Pricing.

Selain itu APLE juga menyarankan agar pemerintah membentuk Logistik hub di daerah bebas bea seperti Batamagar barang Ilegal yang hampir seluruhnya transit melalui daerah bebas bea negara tetangga dapat menjadi tidak relevan/punah.

Hal ini telah di sampaikan langsung pada saat audensi dengan Menteri Koperasi, agar pelabuhan negara tetangga tidak lagi mendukung kegiatan Importasi Ilegal perlu dibuat Logistik HUB serupa di area sekitar Malaysia, Singapore dan tempat yang paling cocok adalah Batam.

Lalu pemerintah mendorong dan mewajibkan seluruh platform lokal yang ingin memperdagangkan barang Import melalui hub logistik yang akan menjadi fullfilment centre bagi seller platform E-Commerce untuk distribusi wilayah regional ASEAN dan Indonesia, dan khusus barang Import ke Indonesia akan disertai dengan dokumen Importasi resmi dari Kementrian Keuangan yang dapat di terbitkan secara elektronik seperti hal nya dengan proses PMSE Lintas Negara/Crossborder saat ini.

Langkah kedua adalah melakukan operasi penegakan hukum kepabeanan di seluruh platform E-Commerce lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia, disaat yang bersamaan jalur resmi PMSE Lintas Negara/Crossborder tetap dibuka dan di dorong melalui Logistik HUB tersebut dengan sistem e-katalog serta Risk Engine diberlakukan juga di Batam.

Sehingga seluruh barang Import dapat di kontrol dari sisi harga, uraian barang, asal barang, dan harga jual/ biaya logistik perpajakan menjadi transparan, dimana ini akan menciptakan Equal Playing Field terhadap produksi dalam negeri dan menghilangkan Predatory Pricing selamanya, dan barang Import pun menjadi sangat terkontrol.

"Maka dengan dilakukannya dua langkah diatas dapat dipastikan pemerintah memiliki kontrol sepenuhnya terhadap arus barang dan selanjutnya hanya perlu dilakukan monitoring bersama dimana pada proses ini pemerintah dapat membuat aturan aturan berdasarkan kondisi real di lapangan dimana harga, jenis dan kebutuhan barang dapat di regulasi," terangnya.

Selain dapat menghilangkan Predatory Pricing langkah diatas lanjutnya juga memiliki multiplier efek yaitu peningkatan penerimaan negara dari bea masuk dan pajak, serta peningkatan sektor jasa logistik dengan memberikan volume yang dapat menurunkan biaya logistik nasional.Hal ini dikarenakan seluruh proses Import dan Export dapat dilakukan di dalam negeri tanpa melalui kawasan bebas bea negara tetangga.

"APLE mendukung upaya pemerintah dalam mengatur pola perdagangan Lintas Negara dan perlindungan terhadap UMKM, dan APLE siap berkontribusi aktif dalam rumusan solusi dan berperan aktif di proses penegakan hukum," tutup Sonny.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini