
Gak Cuma PNS, PPPK Bisa Dapat Jabatan di TNI-Polri

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara membuka peluang jabatan ASN diisi oleh unsur TNI maupun Polri. Sebaliknya, kata dia, sejumlah jabatan di TNI dan Polri juga bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara.
"Kalau selama ini PNS itu dalam jabatannya bisa diisi dari tenaga TNI atau Polri, sebaliknya dengan UU ini jabatan di TNI dan Polri juga bisa diisi oleh PNS," kata Syamsurizal dikutip pada Jumat, (6/10/2023).
Dia mengatakan pengisian jabatan di TNI dan Polri oleh sipil ini tentu mempertimbangkan sejumlah hal. Dia mengatakan misalnya, ada ASN yang sangat berprestasi dan dibutuhkan pada jabatan di TNI dan Polri. Menurut dia, terbuka peluang bahwa pegawai sipil itu bisa mengisi jabatan di kedua lembaga tadi.
"Di TNI maupun lembaga kepolisian mereka bisa direkrut menjadi pejabat tinggi," ujar dia.
UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.
Di dalam aturan itu, ASN didefinisikan sebagai pegawai yang berstatus PNS maupun PPPK. Syamsurizal mengatakan UU ASN baru memang berupaya menyetarakan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Penyeteraan tersebut termasuk dalam hal penghasilan maupun peluang karier.
Perbedaan, kata dia, hanya terletak pada masa kerja. PNS direkrut sampai pensiun. Sementara, PPPK direkrut berdasarkan kontrak kerja yang bisa terus menerus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun.
Secara lebih detail berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN.
- Pasal 19
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang[1]Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 20
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Bawa Kabar Baik Soal Nasib Honorer, Simak!