UU ASN 2023: Aturan Usia Pensiun PPPK, Bisa Sampai 60 Tahun

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
06 October 2023 15:10
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru mengatur tentang batasan usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia mengatakan batas usia pensiun bagi PPPK yang menjabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah 60 tahun.

"Untuk mereka yang punya jabatan pimpinan tinggi itu akan dipensiunkan pada umur maksimal 60 tahun," kata Syamsurizal, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan batasan usia pensiun untuk jabatan di bawahnya diatur secara berbeda. Menurut dia, untuk jabatan di bawah JPT maka PPPK memiliki batas maksimal 58 tahun. "Mereka yang tidak pada jabatan JPT itu akan pensiun umur 58 tahun," ujarnya.

Syamsurizal menuturkan jabatan pensiun PPPK itu sama dengan batasan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia mengatakan UU ASN hasil revisi ini memang berupaya untuk menyetarakan sejumlah hak dan kewajiban antara PNS dengan PPPK. "Jadi hampir sama," paparnya.

Meskipun terdapat persamaan pada batas usia pensiun, UU ASN tetap memiliki perbedaan pengaturan antara jabatan PPPK dan PNS. Syamsurizal menjelaskan bahwa perbedaan itu terletak pada masa kerja.

Masa kerja PNS, kata dia, berlaku hingga mereka pensiun. Sementara itu, masa kerja PPPK disesuaikan dengan masa kontrak yang dibuat antara si pegawai dengan kementerian atau lembaga tempatnya bekerja.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan kontrak kerja paling sebentar untuk PPPK adalah 1 tahun. Sementara paling lama adalah 5 tahun. Kontrak kerja ini bisa terus menerus diperpanjang bahkan hingga pensiun, namun tetap berdasarkan penilaian kinerja, serta kebutuhan organisasi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Lho Beda Status PNS & PPPK di UU ASN 2023!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular