Alert! Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan hutan (Karhutla) selama 10 hari. Langkah itu dilakukan mulai hari ini, atau dari 6-15 Oktober 2023. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memerintahkan kepala daerah untuk tidak meninggalkan tempat.
"Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat," katanya, Jumat (6/10/2023).
Mengutip detik.com, seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang daerahnya terjadi karhutla harus melakukan penanganan secara masif.
Status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana di lapangan. Tanggap darurat dilakukan untuk memaksimalkan penanganan karhutla di wilayah itu.
Adapun status tanggap darurat di Kalteng sudah diterapkan antara lain di Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.
untuk menangani permasalahan ini, Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla itu.
Anggaran ini untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla, seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla bisa diselesaikan.
"Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla," katanya.
(fys/wur)