
KPK Tetapkan Walikota Bima Tersangka Korupsi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka kasus korupsi. Lutfi diduga menerima duit terkait berbagai proyek di Kota Bima.
"Pada malam ini kami umumkan penetapan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Firli mengatakan kasus ini bermula ketika Lutfi diangkat menjadi Wali Kota Bima periode 2018-2023. KPK menduga pada 2019, Lutfi dan salah satu anggota keluarganya mengkondisikan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemkot Bima.
Lutfi awalnya diduga meminta dokumen mengenai proyek yang dikerjakan di Dinas PUTR Bima dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. Dia diduga kemudian meminta sejumlah pejabat untuk menyusun daftar proyek yang memiliki anggaran besar. "Penyusunan diduga dilakukan di rumah dinas MLI," kata Firli.
Firli mengatakan daftar proyek yang disusun itu diduga memiliki anggaran mencapai puluhan miliar Rupiah. KPK menduga Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek-proyek tersebut. Beberapa proyek yang diduga sudah diatur adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan penerangan jalan di perumahan Oi,Foo.
Firli mengatakan lelang proyek tetap dijalankan, namun hanya sebagai formalitas saja. Sebenarnya, kata dia, para pemenang proyek diduga sudah dipilih meskipun tidak memenuhi kualifikasi. Atas penunjukan itu, Lutfi diduga menerima uang mencapai Rp 8,6 miliar.
Firli mengatakan penyeteroan diduga dilakukan melalui rekening orang-orang kepercayaan dan keluarga Lutfi. "Ada juga dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak lain dan penyidik akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut," kata Firli.
Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Lutfi. Lutfi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Penjelasan Lengkap Kasus Korupsi Paman Haji Isam