Tarif Jasa Pelabuhan Naik, Ekspor Batu Bara RI Kena Imbasnya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 October 2023 11:05
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menilai penetapan tarif baru pengapalan batu bara oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau Samarinda bakal berdampak pada proses pengiriman batu bara ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan penetapan usulan tarif baru membuat proses pengapalan batu bara untuk ekspor maupun domestik menjadi tersendat.

"Menghambat ini lah ya proses, jadi floating crane nya gak bisa dapat izin lah apalah. Jadi menghambat proses pengapalan batu bara baik ekspor dan pasokan ke PLN. Tapi tentunya tergantung shipment kan, shipment nggak tiap hari ada yang pas lagi ada shipmentnya itu mereka yang lagi terdampak sampai sekarang," kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/10/2023).

Hendra mencatat penetapan tarif baru ini bakal menghambat pengapalan batu bara untuk ekspor maupun domestik hingga mencapai 90 juta ton per tahun. Adapun dengan asumsi 25% batu bara ke PLN, maka yang terhambat untuk dalam negeri sekitar 20'an juta ton.

"Asumsi ya kita kan nggak tahu detailnya karena kan nggak semua anggota APBI jadi ya diperkirakan dalam setahun sekitar hampir 90 juta ton batu bara yang lewat dikapalkan lewat pelabuhan itu. Jadi kira-kira kalau asumsi 25% itu semua PLN jadi sekitar itu lah 20'an juta ton ke dalam negeri termasuk ke PLN," katanya.

Sebagaimana diketahui, usulan tarif itu berlaku per 1 Oktober 2023.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir menyatakan, tarif ini ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak. Misalnya seperti penambang dalam kapasitas sebagai "shipper", perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

Tercatat, terdapat sekitar 20 perusahaan anggota APBI-ICMA (shipper) beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI-ICMA bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik.

Pandu menyatakan, usulan dan rekomendasi dari APBI-ICMA tidak dipertimbangkan antara lain karena di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBI- ICMA tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.

"APBI-ICMA sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan," ungkap Pandu dalam siaran tertulisnya, Selasa (3/10/2023).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Batu Bara Murka Soal Jasa Pelabuhan, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular