
Pengusaha Batu Bara Murka Soal Jasa Pelabuhan, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha batu bara melalui Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) buka suara terkait dengan naiknya tarif jasa pelabuhan Muara Berau Samarinda. Pihaknya meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 untuk mengikutsertakan APBI sebagai pihak pengguna jasa.
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan pihaknya tidak dianggap sebagai pengguna jasa dalam proses pengapalan pertambangan batu bara. Dengan begitu dia meminta pemerintah untuk memandang APBI sebagai pengguna jasa pengapalan batu bara.
"Nah cuma memang ada keberatan kita juga, bahwa di dalam suatu aturan di Kementerian Perhubungan pihak APBI tidak dikenal, tidak diakui sebagai pengguna jasa. Makanya kita keberatan harusnya aturan itu diubah," jelas Hendra kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (5/10/2023).
Dia mengatakan bahwa pemerintah mengasumsikan APBI sebagai bagian dari Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), sedangkan Hendra klaim pihaknya bukan bagian dari GPEI.
"Pemerintah mengasumsikan kita itu bagian dari GPEI padahal itu kami APBI bukan anggota dari GPEI. Dan perusahaan anggota APBI yang di situ juga merasa bukan bagian dari anggota GPEI," ungkapnya.
Adapun, hal ini berkenaan dengan APBI yang saat ini sedang tarik menarik mengenai penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).
PTB sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan alih muat (transshipment) Muara Berau Samarinda. Adapun usulan tarif itu berlaku per 1 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir menyatakan, tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai "shipper", perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).
Tercatat, ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI-ICMA (shipper) beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper.
Perusahaan anggota APBI-ICMA bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk domestik.
Pandu menyatakan, usulan dan rekomendasi dari APBI-ICMA tidak dipertimbangkan antara lain karena di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBI- ICMA tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.
"APBI-ICMA sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan," ungkap Pandu dalam siaran tertulisnya, Selasa (3/10/2023).
Oleh karena itu, APBI dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI-ICMA sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa kepelabuhanan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribut Tarif Jasa Pelabuhan, Pasokan Batu Bara ke PLN Macet
