Pemerintah Pilih Robot, Seleksi PPPK Bakal Lebih Ketat

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
03 October 2023 18:55
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji peraturan tambahan terkait pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, sistem seleksi PPPK akan lebih sulit setelah tenaga honorer resmi dihapuskan.

Menurut peraturan sebelumnya, PPPK diangkat dari tenaga honorer yang sudah bekerja minimal dua tahun di sebuah instansi pemerintahan. Namun, mulai tahun ini, perekrutan tenaga honorer telah dilarang.

Oleh karena itu, Azwar mengatakan, ke depannya seleksi ini akan diperketat. Sehingga pembukaan lowongan tenaga kerja pun akan berkurang.

"Ke depan kan seleksi sudah ketat. Jadi tenaga kita ke depan ada yang zero growth, mines growth ada yang positif. Mestinya dengan digitalisasi tenaga kita akan berkurang, kecuali tenaga kesehatan dan guru," pungkas Azwar kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, (3/10/2023).

Selanjutnya, peraturan tentang seleksi ini akan dirinci di peraturan pemerintah (PP). Adapun PP turunan dari UU ASN ini ditargetkan rampung paling lama tiga bulan.

Setali tiga uang, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan akan membahas soal aturan turunan ini setelah masa reses DPR RI berakhir.

"Di hari pertama setelah reses kami akan agendakan ke Menteri PANRB, kami harap pemerintah rancang peraturan pemerintahnya. Intinya kami ingin aturan pemerintah detail jelas bagaimana selesaikan masalah tenaga honorer," ungkap Doli.

Sebelumnya, Nasib pegawai honorer di lembaga pemerintahan telah ditetapkan seiring peresmian Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hari ini, Selasa, (3/10/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, status tenaga honorer nantinya akan dibuat lebih rinci dan rigit. Para pegawai non-ASN ini masih bisa bekerja hingga 24 Desember 2024.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Bawa Kabar Baik Soal Nasib Honorer, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular