Miris! Pendaftaran PPPK Guru di Papua Sepi Peminat

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 October 2023 11:11
Infografis, Catat Link, Cara Login & Jadwal CASN 2023
Foto: Infografis/ CASN 2023/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pelamar instansi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah Papua sepi peminat.

Hal ini terungkap dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 3 Oktober 2023. Jumlah pelamar PPPK guru di Kabupaten Deiyai, Papua tercatat hanya 7 pendaftar, Kabupaten Pegunungan Bintang sebanyak 7 pendaftar, dan Kabupaten Intan Jaya sebanyak 2 pendaftar.

Sementara itu, pelamar di Kabupaten Gorontalo dan Kabupanten Tapanuli Utara tercatat hanya satu dan nol pendaftar.

Di sisi lain, pelamar PPPK guru terbanyak tercatat di Provinsi Sumatera Utara 9.803 pendaftar, Kabupaten Bima sebanyak 6.050 pendaftar, Provinsi Jawa Barat 5.430 pendaftar, Provinsi Jawa Timur 5.361 pendaftar dan Lampung 5.313 pendaftar.

Adapun, dari informasi BKN, pendaftaran PPPK guru untuk formasi kebutuhan khusus ditutup hari ini. Sementara itu, pendaftaran PPPK guru untuk umum baru akan dibuka esok, Rabu (4/10/2023). Pendaftaran PPPK guru dilakukan di situs SSCASN BKN.

Berikut ini, syarat pendaftaran PPPK Guru 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI). Batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Informasi Statitik Pelamar SSCASN 2023 terbaru pada Selasa (3/10/2023). (Instagram @bkngoidofficial)Foto: Informasi Statitik Pelamar SSCASN 2023 terbaru pada Selasa (3/10/2023). (Instagram @bkngoidofficial)
Informasi Statitik Pelamar SSCASN 2023 terbaru pada Selasa (3/10/2023). (Instagram @bkngoidofficial)

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Ini Passing Grade PPPK 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular