
ESDM Tegaskan Harga Gas Industri Batal Naik di Oktober

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan mengizinkan PT PGN Tbk (PGAS) menaikkan harga gas bumi untuk industri yang tidak dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu US$ 6 per MMBTU alias non HGBT pada Oktober 2023 ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, pihaknya akan mendiskusikan rencana penyesuaian harga gas di hulu antara produsen migas dan juga pembeli gasnya.
Rencana PGN untuk menaikkan harga gas ke industri non-HGBT salah satunya karena adanya rencana kenaikan harga di hulu migas.
"Intinya harga gas tidak naik lah, kita akan duduk bareng sama mereka antar berkepentingan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Gedung Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023).
Tutuka mengakui Medco selaku operator di Blok Corridor memang berencana mengajukan penyesuaian harga gas yang dijual ke PGN. Penyesuaian harga dilakukan Medco untuk mempertahankan tingkat produksi di Lapangan Grissik Blok Corridor.
"Perlu upaya-upaya tambahan lah dalam produksi itu. Lapangan Grissik, Medco Grissik, kita evaluasi. Yang pertama kita pertimbangkan cost nya harus wajar benchmark ada jadi yang paling penting itu. IRR itu akibat dari costnya, jadi harus benerin dulu costnya," kata Tutuka.
Kondisi tersebut lalu berpengaruh pada harga gas yang akan dijual PGN. Namun demikian, pemerintah tetap dalam posisi tidak mengizinkan kenaikan harga.
"Kalau kenaikan harga kita akan tangani, kita gak menyiapkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menjaga harga gas di sisi konsumen tidak memberatkan. Di sisi lain, pemerintah juga bakal memastikan investasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor hulu migas tetap terjaga.
"Kalau kebijakan pemerintah kita memastikan bahwa harga itu tidak memberatkan di sisi konsumen dan tetap memastikan bahwa di sisi hulu ini investasinya kembali. Kira-kira seperti itu saja kita bergerak nanti," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/9/2023).
Dadan mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi apabila wacana kenaikan harga gas non HGBT dilakukan dengan pertimbangan harga di sektor hulu. Namun untuk saat ini, keputusan untuk menaikkan harga gas tersebut belum ada di Kementerian ESDM.
Mengutip surat edaran dari PGN kepada para pelanggan, mulanya perusahaan merencanakan kenaikan harga gas berdasarkan kategori per 1 Oktober 2023. Misalnya, pelanggan Gold dipatok menjadi US$ 11,89 per MMBTU dari yang sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU.
Pelanggan Silver dipatok US$ 11,99 per MMBTU, sebelumnya hanya US$ 9,78 per MMBTU. Pelanggan Bronze 3 dipatok sebesar US$ 12,31 per MMBTU, sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU.
Pelanggan Bronze 2 dipatok US$ 12,52 per MMBTU, sebelumnya US$ 9,20 per MMBTU. Pelanggan Bronze 1 dipatok Rp 10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM Tolak Rencana Kenaikan Harga Gas PGN di Oktober