Mau Lamar PPPK? Baca Dulu Aturan Masa Perjanjian Kerjanya

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Senin, 02/10/2023 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 telah dimulai sejak akhir September 2023 lalu. Ada dua jabatan yang dibuka, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total membuka 572.496 formasi untuk ASN tahun 2023. Formasi untuk PPPK lebih banyak, yakni 49.959 untuk PPPK di pemerintah pusat dan pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Lalu, bagaimana sebenarnya beda antara PNS dan PPPK ini, khususnya mengenai masa perjanjian kerjanya?


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya @bkngoidofficial menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

"Untuk #SobatBKN yang baru bergabung sebagai PPPK perlu memahami nih ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK," seperti dikutip dari unggahan itu, Senin (2/10/2023).

BKN menjelaskan berdasarkan peraturan itu disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun.

BKN menjelaskan PP tersebut juga mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya. BKN menyebut PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui, apabila sudah memenuhi dua ketentuan. Aturan pertama adalah PPPK itu harus sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%.

Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto juga pernah menjelaskan bahwa PPPK dapat dikontrak sampai batas usia pensiun.

"Sepanjang organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun," kata Haryomo.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nasib PPPK Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran