Hal Ini Sering Ditanyakan CPNS & PPPK 2023, Simak Jawaban BKN

mij, CNBC Indonesia
27 September 2023 13:36
Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi
Foto: Infografis/Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibuka sampai dengan 9 Oktober 2023 mendatang. Meski syarat sudah ditampilkan, namun banyak pendaftar ternyata alami kendala.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam akun Instagram, Rabu (27/9/2023) merangkum sederet pertanyaan yang datang melalui berbagai jalur komunikasi.

Pertanyaan yang sering muncul, pertama yaitu mengenai dokumen. Antara lain surat pernyataan, surat pengalaman kerja, dan surat lamaran. Format dokumen hingga e-meterai juga turut menjadi kendala.

"Kalian sesuaikan dengan syarat pada instansi, karena instansi yang dilamar yang nantinya mengecek dan validasi kesesuaian berkas sampai menentukan kalian lulus administrasi atau tidak," jelasnya.

Selanjutnya mengenai syarat pengalaman kerja selama dua tahun untuk PPPK. BKN menekankan, hal tersebut tidak harus berpengalaman di instansi pemerintah. Pengalaman boleh ditempat lain asalkan relevan.

BKN menjelaskan juga mengenai tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengikuti seleksi PPPK. Calon harus terdata dan masuk dalam kategori pelamar kebutuhan khusus.

"Kalau sudah tahap akhir data apapun tidak bisa diperbaiki maka cermati dulu sebelum pendaftaran."


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pelamar Seleksi CPNS 2024 Diperkirakan Tembus 7 Juta Orang

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular