Kapolri Pertimbangkan Motor Kena Aturan Ganjil-Genap

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 September 2023 14:45
Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua. Latar belakang usulan tersebut karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.

Salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik, karena itu pemerintah memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan ini.

"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ungkap Sigit dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Rabu (27/9/2023).

Sistem ganjil-genap untuk motor saat ini memang masih belum berjalan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil berbahan bakar bensin atau internal combustion engine (ICE). Pemerintah juga sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam memasifkan penggunaan kendaraan listrik.

Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

"Upaya yang kita lakukan selama ini mau tidak mau harus bergeser dari yang namanya energi fosil menuju energi listrik. Saya kira kita yang memulai, K/L K/L memulai untuk bergeser dari mobil fosil ke listrik dan kita dorong konversi perubahan motor yang menggunakan energi fosil ke listrik. Ini juga bagus untuk UMKM, memang sudah ada subsidi, tapi yang non subsidi juga kita dorong," tuturnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, penyumbang polusi terbesar diklaim berasal dari kendaraan bermotor, sisanya dari industri manufaktur hingga power plant.

"Beberapa waktu lalu kita dihadapkan dengan polusi udara, 67% polusi udara khususnya yang terjadi di DKI 67% khususnya dari emisi kendaraan bermotor, 26,8% dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah," ujar Sigit.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Besok, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular