
Breaking News
Video: Mendag Zulhas Resmi Sahkan Aturan Social-Commerce
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 September 2023 16:16
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan revisi Permendag 50/2020 Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui Permendag No.31 tahun 2023 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Aturan ini akan jadi payung hukum aturan main e-commerce, salah satunya melarang media sosial sebagai wadah e-commerce atau social-commerce (S-Commerce).
Selengkapnya simak dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Rabu, 27/09/2023)
-
1.
-
2.
-
3.