Tarif Tol di Makassar Naik per 29 September, Ini Rinciannya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar resmi berlakukan penyesuaian tarif mulai 29 September 2023 di 5 gerbang tol. Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.
Penyesuaian tarif mulai berlaku pada 29 September 2023 pukul 20.00 WIB nanti. Ada 5 gerbang tol yang mengalami kenaikan tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.
"Penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan. Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27% dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke lima ratus rupiah terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar," kata Direktur Utama MMN Ismail Malliungan dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021
Dalam aturan itu disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Berikut rincian kenaikan tarif di masing-masing gerbang tol:
Gerbang Cambaya
Golongan I: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Golongan II: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan III: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan IV: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Golongan V: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Gerbang Tol Kaluku Badoa
Golongan I: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Golongan II: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan III: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan IV: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Golongan V: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Gerbang Tol Parangloe
Golongan I: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Golongan II: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan III: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan IV: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Golongan V: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Gerbang Tol Tallo Timur
Golongan I: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Golongan II: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan III: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan IV: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Golongan V: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Gerbang Tol Tallo Barat
Golongan I: Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
Golongan II: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Golongan III: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Golongan IV: Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
Golongan V: Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
(fys/wur)