28 September Tanggal Merah, Ganjil-Genap di DKI Berlaku?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 26/09/2023 12:55 WIB
Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan jadwal ganjil-genap pada pekan ini, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap

Namun ada perubahan kebijakan yang terjadi di pekan ini, yakni dari yang semula ganjil genap berlaku selama lima hari dari Senin-Jumat, namun pada pekan ini hanya berlaku empat hari.

Penyebabnya karena ada hari libur di tengah pekan ini, yakni Kamis (28/9/2023) yang diperingati sebagai Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ganjil genap di pekan ini hanya berlaku pada tanggal 25, 26, 27 serta 29 September 2023.


Sistem Ganjil-Genap ini diberlakukan sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri No 26/2022, SE Menteri Perhubungan No 48/2022, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88/2019.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap terbagi atas 2 sesi, yaitu:

- Pagi hari

Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB

- Sore hari

Dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Berikut 25 lokasi ganjil-genap dari Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamenkop Akui Data Semu Jadi Tantangan Serius di Program Kopdes