Beredar Kajian Single Salary PNS, Tertinggi Tembus Rp76 Juta!
Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar dokumen kajian penerapan gaji tunggal atau single salary bagi para pegawai negeri sipil atau PNS. Dokumen itu termuat dalam website Pemprov Sumbar bertajuk "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil)".
Saat dikonfirmasi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sumbar Mursalim mengatakan, dokumen single salary ini merupakan kajian lama saat akan diimplementasikannya konsep single salary pada 1 Januari 2019 silam.
"Single salary ini adalah program nasional yang direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Januari 2019. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan," kata Mursalim kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (25/9/2023).
Dikutip dari dokumen itu, skema sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Dengan begitu, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Namun, untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
"Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.," dikutip dari dokumen tersebut.
Pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antar golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan saat ini.
Akibat selisih gaji pokok antar golongan yang perbedaannya tidak terlalu jauh itu, PNS dianggap tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya supaya bisa naik ke golongan selanjutnya. Padahal, range gaji yang ideal kajian ini anggap idealnya terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Dokumen itu menyebutkan, dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp.5,4 juta, sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.
"Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan
grade setiap PNS," tulis dokumen itu.
Berikut ini rincian perbedaan antara sistem penggajian PNS saat ini dengan single salary berdasarkan dokumen di website Pemprov Sumbar:
1. Sistem Pangkat
Dalam sistem pangkat yang lama, untuk menentukan besaran gaji, terdiri dari yang paling rendah juru muda dengan golongan I dan ruang a. Sementara itu, pangkat baru terdiri dari jenjang pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) IX hingg I, dan jabatan administratif dan jabatan fungsional dari 1 sampai 15.
2. Indeks Gaji
Karena adanya perubahan sistem pangkat itu, maka ada pemanfaatan indeks gaji PNS jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala
Lembaga/Badan/LPNK) dengan Indeks Gaji mulai dari 8,595 s.d. 12,698.
Lalu, tabel indeks gaji PNS jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dengan indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Dengan indeks gaji tersebut, maka untuk JA-1, JF-1 besarannya menjadi Rp 3,1 juta dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 22,2 juta. Sedangkan JPT-IX terendah Rp 26,64 juta dan JPT-I sebesar Rp 39,36 juta.
3. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama pada setiap Instansi
Pusat dan daerah. Dengan demikian, besarannya JA-1, JF-1 sebesar Rp 15 ribu dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 1,11 juta. Sedangkan JPT-IX terendah Rp 1,33 juta dan JPT-I sebesar Rp 1.96 juta.
4. Tunjangan Kemahalan
Selain tunjangan kinerja, ada juga tambahan dari tunjangan kemahalan dalam skala single salary. Besarannya dihitung dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Besaran Tunjangan kemahalan PNS pun disebutkan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS
5. Ada Indeks Kenaikan Penghasilan
Khusus untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional terdapat indeksĀ kenaikan penghasilan, sebagai faktor penambah gaji berdasarkan penilaian kinerja berdasarkan indikator P1-P10.
Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu, kenaikan penghasilan dari P4 ke P5 sampai P7 adalah 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik, dan kenaikan penghasilan dari P7 ke P8 sampai P10 adalah 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik
6. Total Penghasilan PNS dengan Single Salary
Dengan berbagai konsep itu, dokumen tentang single salary ini menyebutkan bahwa Total Gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan. Lalu, bisa naik terus dengan adanya indeks kenaikan penghasilan.
Dengan demikian, besarannya JA-1, JF-1 totalnya sebesar Rp 6.053.051-Rp 7.245.551 dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 43.353.966-51.895.048. Sedangkan JPT-IX terendah penghasilannya menjadi Rp 52.024.759 dan JPT-I sebesar Rp 76.864.263.
(mij/mij)