KPK Buka Seleksi CPNS 2023, Gaji Bisa Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sebanyak 214 formasi untuk kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Sebanyak 214 formasi ini terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude dan dua putra/putri Papua dan Papua Barat.
Pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut daftar formasi CPNS KPK tahun 2023 yang dibuka.
1. Biro Hukum : 3 formasi.
2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi.
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi.
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi.
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi.
6. Direktorat Monitoring: 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
9. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi
13. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
14. Direkrotar Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi
16. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi
17. Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi.
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi.
19. Sekretariat Dewan Pengawasan : 6 formasi.
Gaji Pegawai KPK
Pengaturan gaji KPK didasarkan dari PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, ASN di KPK menerima tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. Pegawai KPK juga diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan presiden.
Berikut ini rentang besaran tunjangan khusus per kelas jabatan di KPK:
1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 - 612.500
2. Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 - 1.076.300
3. Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 - 1.439.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 - 1.821.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 - 2.517.500
6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 - 3.315.750
7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 - 5.006.800
8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 - 6.686.800
9. Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 - 8.694.900
10. Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 - 10.584.900
11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 - 13.485.500
12. Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 - 16.283.750
13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 - 19.013.750
14. Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 - 22.583.750
15. Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 - 26.000.000
16. Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 - 31.062.500
17. Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 - 35.000.000
(haa/haa)