Loh! Daftar CPNS & PPPK 2023 Belum Bisa, Ini Penjelasan BKN

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 20/09/2023 14:47 WIB
Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Membuat akun pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) dalam website sscasn.bkn.go.id hingga kini belum dapat dilakukan. Padahal, pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran CASN 2023 akan mulai dibuka per hari ini, Rabu (20/9/2023).

Ini sebagaimana tertera dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023. Proses pendaftaran seleksi terjadwal akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023 dan seleksi administrasi mulai 20 September sampai 12 Oktober 2023.



Dalam bagian pendaftaran atau buat akun di website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun terpampang dengan huruf berwarna merah tulisan "Pendaftaran SSCASN 2023 Belum Dibuka". BKN pun memberikan penjelasan terkait masalah ini melalui akun X @BKNgoid.

"Pendaftaran belum dibuka sampai siang ini ya #SobatBKN," sebagaimana tertulis dalam akun X BKN, per hari ini pukul 14.12 WIB.

BKN menjelaskan, permasalahan ini disebabkan masih belum lengkapnya instansi menyetorkan rincian formasi kebutuhan CASN 2023. Per 13.57 WIB hari ini, total formasi yang telah selesai divalidasi sebanyak 91,80%.

"Menuju 10 jam lagi instansi masih terus memaksimalkan rincian formasi yang akan disampaikan ke calon pelamar agar sebelum pendaftaran dimulai, kalian bisa mempertimbangkan matang formasi & instansi mana saja yang bisa dilamar," tulis BKN.




Sejumlah instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah sebetulnya juga telah mengumumkan kebutuhan formasi CASN untuk tahun ini, baik untuk formasi kategori CPNS maupun PPPK. Total kebutuhan secara keseluruhan sebanyak 572.496 formasi yang terdiri dari 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Secara lebih rinci, total formasi CASN di pemerintah pusat itu terdiri dari kebutuhan sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun, di pemerintah daerah hanya dialokasikan khusus untuk PPPK dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI, Malaysia, Thailand Buang Dolar-Percintaan PNS Diatur Negara