Terbaru! 24 Instansi & 12 Pemda Buka Lowongan CASN Hari Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
20 September 2023 11:11
cover topik/ test CPNS_dalam
Foto: cover topik/ test CPNS_dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembukaan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) telah mulai dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023) melalui sscasn.bkn.go.id. Namun, berdasarkan keterangan di laman tersebut hasil validasi formasi sesuai kebutuhan instansi masih sebesar 72,61% per 19 September 2023.

Sejumlah instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah sebetulnya juga telah mengumumkan kebutuhan formasi CASN untuk tahun ini, baik untuk formasi kategori CPNS maupun PPPK. Total kebutuhan secara keseluruhan sebanyak 572.496 formasi yang terdiri dari 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Secara lebih rinci, total formasi CASN di pemerintah pusat itu terdiri dari kebutuhan sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun, di pemerintah daerah hanya dialokasikan khusus untuk PPPK dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.


Di pemerintah pusat, ada 24 instansi yang telah mengumumkan kebutuhan formasi CASN, berikut ini rinciannya:

  1. Kementerian Agama: 68 CPNS dan 4.057 PPPK
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi: 214 CPNS
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 4 CPNS dan 240 PPPK
  5. Mahkamah Agung: 1.669 CPNS
  6. Kejaksaan RI: 7.846 CPNS
  7. Badan Riset dan Inovasi Nasional: 500 CPNS
  8. Badan Intelijen Negara: 1 CPNS
  9. Badan Pusat Statistik: 347 PPPK
  10. Badan Kepegawaian Negara: 149 PPPK
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 11 PPPK
  12. Komisi Aparatur Sipil Negara: 7 PPPK
  13. Badan Informasi Geospasial: 126 PPPK
  14. Kementerian Perhubungan: 1.233 PPPK
  15. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: 34 PPPK
  16. Kepolisian RI: 350 PPPK
  17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 63 PPPK
  18. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila: 31 PPPK
  19. Kementerian Kesehatan: 30 PPPK
  20. Kementerian Pemuda dan Olah raga: 101 PPPK
  21. Kementerian Dalam Negeri: 20 CPNS dan 133 PPPK
  22. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 1.286 PPPK
  23. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: 50 CPNS dan 38 PPPK
  24. Badan Narkotika Nasional: 53 PPPK

Adapun untuk di beberapa pemerintahan daerah di antaranya sebagai berikut:

  1. Kabupaten Garut: 1.396 PPPK Guru dan 512 PPPK Tenaga Kesehatan
  2. Kabupaten Purwakarta: 1.000 PPPK Guru, 324 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 62 PPPK Tenaga Teknis
  3. Kota Cimahi: 377 PPPK Guru, 10 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 28 PPPK Tenaga Teknis
  4. Kabupaten Bandung: 1.500 PPPK Guru, 365 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 144 PPPK Tenaga Teknis
  5. Kabupaten Tangerang: 363 PPPK Guru dan 231 Tenaga Kesehatan
  6. Kabupaten Cianjur: 843 PPPK Guru, 499 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 232 PPPK Tenaga Teknis
  7. Kabupaten Subang: 100 PPPK Guru, 100 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 82 PPPK Tenaga Teknis
  8. Kota Cirebon: 332 PPPK Guru, 143 PPPK Kesehatan, dan 258 Tenaga Teknis
  9. Pemda Jawa Barat: 5.155 PPPK Guru, 1.146 PPPK Kesehatan, dan 61 PPPK Teknis
  10. Kabupaten Barito Kuala: 339 PPPK Guru, 163 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 99 PPPK Tenaga Teknis
  11. Kota Subulussalam: 160 PPPK Guru
  12. Kabupaten Aceh Singkil: 106 PPPK Guru, 509 PPPK Kesehatan, dan 137 PPPK Teknis

Untuk mendaftar CASN 2023, berikut ini persyaratan umumnya:

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

k. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;

l. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

m.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

n. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir); dan

o. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Sementara itu, tata cara pendaftaran sebagai berikut:

a. Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.

b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.

c. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.

d. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

e. E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id yang kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai.

f. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.

g. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article CPNS 2023 Dibuka 4 Hari Lagi, Ini Link & Jadwalnya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular