Alasan Sri Mulyani Berani Jamin Kenaikan Utang Kereta Cepat

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
20 September 2023 08:33
Suasana penumpang KCJB yang berada dalam kereta dalam kecepatan speed di atas 300km/h, Jakarta, Jumat, (15/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana penumpang KCJB yang berada dalam kereta dalam kecepatan speed di atas 300km/h, Jakarta, Jumat, (15/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Selasa (20/9/2023).

PMK ini menegaskan perihal penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.

Sri Mulyani pun mengungkapkan PMK itu hadir sebatas mengatur tata laksana pelaksanaan penjaminan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang telah diatur dalam Perpres 93 tahun 2021. BPKP dan BPK pun telah merekomendasikan penanganan cost overrun.

"Kan di mana di situ disebutkan ada penjaminan satu karena terjadinya cost overrun, itu sudah diaudit sama BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost over run yang di mana pemerintah dalam hal ini melalui BUMN memiliki share 60%," ucap Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Rabu (20/9/2023).

Seperti diketahui, pembengkakan biaya atau cost overrun pembangunan proyek KCJB, membuat PT KAI selaku ketua konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memiliki saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus 'turun gunung' mencari dana tambahan menambal beban biaya tambahan itu.

"Jadi ada implikasi dari cost overrun dari sisi PMN yang sudah kita lakukan ke PT KAI sebagai ketua konsorsiumnya dari pihak Indonesia dan dari sisi pinjaman tambahan. Nah pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk di dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK," jelas Sri Mulyani.

Untuk memperoleh tambahan pembiayaan itu, maka pemerintah memberikan penjaminan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap Kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Adapun, Kewajiban finansial ini terdiri atas pokok pinjaman, bunga Pinjaman, dan/ atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.

Terkait penjaminan ini, Sri Mulyani menegaskan, PT KAI dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan telah melalui manajemen risiko yang matang, mulai dari audit dari BPKP dan BPK hingga potensi masih tingginya pendapatan PT KAI untuk memenuhi kewajiban pinjamannya kepada para kreditur.

"Waktu itu dalam komite yang terdiri dari Menko Pak Luhut, Menhub, Menteru BUMN, Menteri Keuangan, menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan berasal dari traffic (angkut) batu bara yang ada di Sumatera, PTBA. Sari situ akan mendapatkan revenue yang menjadi salah satu sumber untuk PT KAI memiliki kekuatan keuangan untuk bisa bayar kembali," ungkap Sri Mulyani.

Nantinya, sambung Sri Mulyani Kementerian BUMN juga akan membuat semacam mekanisme monitoring mengenai kondisi keuangannya dari PT KAI, termasuk monitoring beban biayanya, pendapatannya, hingga kewajiban membuat sinking fund yang mampu menjaga agar penjaminan dari APBN itu tidak betul-betul terlaksana.

"Agar penjaminan itu tidak ter-call ya, tidak terealize. Terakhir kita akan perkuat dari PT PII nya sebagai instansi special vehicle mission nya di Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses penjaminan itu," tutur Sri Mulyani.

Dengan berbagai mekanisme itu, Sri Mulyani memastikan, APBN sebetulnya tidak akan terdampak langsung dari adanya ketentuan dalam PMK Nomor 89 Tahun 2023. Sebab, dari sisi manajemen risiko keuangan PT KAI dan kemampuan keuangannya untuk menuntaskan kewajiban pinjamannya tersebut telah disiapkan dengan berbagai mekanisme tadi.

Dengan demikian, dia memastikan tidak akan ada dampak ke pengelolaan APBN. "Jadi kalau dampak ke APBN nya enggak," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Poin Pertemuan Sri Mulyani dan Menkeu se-ASEAN, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular