Gimana Nasib Ekspor Ilegal Nikel 5 Juta Ton ke China?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali buka suara perihal bocornya ekspor bijih nikel ke China sebanyak 5 juta ton. Mengingat, Indonesia sendiri telah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.
Menurut Arifin, pihaknya saat ini masih melakukan proses investigasi terkait adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Negeri Panda tersebut. Ini guna memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Kan masih investigasi, lagi dihitung, pokoknya sedang diinvestigasi. Kita harus menginventarisasi lagi nih bener gak semua, kita lagi pendataan internal lah," kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.
"Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip Jumat (23/6/2023).
Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
(wia)