PNS Bakal Dapat Gaji Tunggal, Tukin & Perdin Gimana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memulai uji coba sistem single salary atau gaji tunggal di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan membenarkan soal penerapan single salary di jajaran pegawainya.
"PPATK memang dijadikan pilot project untuk pelaksanaan single salary system di Indonesia," ujar Ivan kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/9/2023).
Namun, dia enggan menjelaskan sejak kapan dan sampai kapan uji coba itu diberlakukan.
Ivan hanya memastikan hasil dari uji coba di kantornya itu akan menjadi acuan pemberlakuan single salary secara nasional.
Ivan pun menilai, selama uji coba itu, tidak ada pengaruh apapun terhadap kinerja pegawai PPATK. Sejauh ini, dia memastikan jajarannya masih terus bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya sambil terus mempertahankan integritasnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menekankan hal serupa. Menurutnya, kinerja jajaran pegawai KPK tak terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Ritme kerja para pegawai pun tak ada mengalami penurunan dan masih sama seperti sejak KPK dibentuk pada 2002.
"Setahu kami sejak awal berdiri sampai hari ini masih sama," ucap Ali Fikri.
Dikutip dari Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) serta sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa sebelumnya mengungkapkan salah satu alasan penerapan sistem ini agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun.
"Ke depan kalau ASN pensiun jangan kemudian dia kehilangan daya beli, ke dokter ga bisa, sakit-sakitan nggak bisa dibayar dengan kartu BPJS-nya, itu kita lihat," tegasnya di Stasiun MRT Bundaran HI, dikutip Kamis (13/9/23).
(haa/haa)