DPR Tolak PMN Rp 500 M untuk Bina Karya, IKN Mandek Dong?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 14/09/2023 13:41 WIB
Foto: Infografis/ PKS & Demokrat Minta Tunda IKN, Jokowi & Sri Mulyani Menjawab/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk memberikan penyertaan modal negara (PMN) terhadap PT Bina Karya (Persero).

PMN yang berasal dari cadangan pembiayaan APBN 2023 itu ditujukan untuk membantu keuangan Bina Karya menggarap Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, total nilai PMN yang akan disuntikkan ke BUMN itu senilai Rp 500 miliar. Digunakan untuk membiayai ekuitas Bina Karya sebagai Badan Usaha Otorita (BUO) OIKN untuk kebutuhan belanja modal Rp 2,28 triliun.


Belanja modal itu akan digunakan untuk pembangunan di sektor telekomunikasi dan infrastruktur dasar yang akan dilaksanakan sesuai dengan skema KPBU IKN. Rinciannya Rp 150 miliar untuk pembangunan backbone, ICT, data center, Rp 300 miliar infrastruktur dasar Multi Utility Tunnel (MUT) KIPP IKN, dan pembangunan infrastruktur telco-lastmile Rp 50 miliar.

"Nah, dalam proyeksi keuangan yang tanpa PMN, maka Bina Karya hanya melaksanakan bisnis konsultasi saja, sedangkan dengan proyeksi keuangan dengan PMN maka Bina Karya akan fokus pembangunan IKN sebagai master developer," ucap Rionald saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Rionald menjelaskan, tanpa adanya PMN itu, maka neraca keuangan Bina Karya akan terus merugi sejak 2023-2027 dengan nilai sekitar Rp 23,73 miliar hingga Rp 20,43 miliar, sedangkan dengan PMN bisa mencetak laba bersih dari 2023 rugi bersih Rp 21,77 miliar menjadi laba bersih Rp 21,63 miliar.

Setelah Rionald menyampaikan pemaparan beserta direksi dari Bina Karya, pimpinan dan para anggota Komisi XI berembuk untuk menentukan disetujui atau tidaknya penyertaan modal negara tersebut. Setelah berunding sekitar 10-15 menit, mereka sepakat untuk tidak menyetujui penyertaan modal itu.

"Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada PT Bina Karya (Persero)," kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara saat membacakan keputusan rapat.

Amir meminta Bina Karya selaku Badan Usaha Otorita (BUO) Ibu Kota Nusantara dalam memenuhi pembiayaan bisa mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN maupun kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan di masa yang akan datang. Itu kesimpulan dengan teman-teman," lanjut Amir.

Merespons keputusan itu, Rionald mengatakan bahwa Bina Marga ke depan akan sulit mencari mitra untuk melaksanakan tugasnya sebagai master developer IKN. Sebab, pihak luar butuh kepastian terhadap Bina Marga untuk bisa melaksanakan tugasnya itu dari sisi kecukupan modal.

"Tapi pada dasarnya kami menghormati apa yang diputuskan oleh pimpinan dan anggota namun menurut kami mereka akan sulit memenuhi kebutuhan pembiayaan karena mereka tidak punya sit capital," tegas Rionald.

"Intinya Bina Karya tidak akan bisa melakukan apapun juga jika tidak diberikan modal," tuturnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil