Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
13 September 2023 12:07
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan alias tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per US$, ICP sebesar US$ 71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar US$ 70 per ton, sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," jelas Jisman, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (13/09/2023).

Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Awal 2024 Tidak Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular