Bos Badan Pangan-Mendag Pagi-Pagi ke Pasar Cipinang, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan serta pejabat Perum Bulog melakukan peninjauan operasi pasar beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) hari ini, Rabu (13/9/2023). Sebagai bagian dari rangkaian upaya pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan.
"Memang di beberapa daerah (harga beras) masih sedikit naik. Oleh karena itu perintah Presiden (Jokowi) untuk dilakukan intervensi, berapapun permintaannya Perum Bulog harus memenuhinya," kata Mendag di PIBC, Jakarta Timur.
Untuk itu, ujarnya, menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir karena stok yang dikuasai pemerintah saat ini cukup.
"Tidak perlu khawatir, stok beras kita cukup. Ada 2 juta beras impor, nanti stok itu akan digejlok (digelontorkan) ke pasar. Tadi Ko Ahyong bilang kalau habis digejlok gini harga turun," ujarnya.
Zulhas berharap dalam waktu satu pekan ke depan harga beras akan kembali stabil. Sebab, pemerintah sudah mulai menggelontorkan beras operasi pasar selama tiga hari. "Ini baru 3 hari digelontorkan, kita lihat seminggu ya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapanas Arief mengatakan, hari ini merupakan kali pertama pemerintah mulai masuk PIBC kembali untuk menggelontorkan beras operasi pasar sebanyak kurang lebih 1.000-3.000 ton beras.
"Ini pertama kali kita masuk ke PIBC, kurang lebih kita akan drop 1.000-3.000 ton, menyusul nanti kalau pedagang di PIBC ini sudah punya downline dari pasar turunan," ujar Arief.
Arief menyampaikan, beras SPHP ini nantinya akan dijual dengan harga Rp10.385 per kg. Sedangkan ke pasar turunannya nanti akan dijual HET Rp10.900 per kg.
"Kalau di pasar turunan ditemukan belum ada beras SPHP bisa hubungi kami. Maksimal di pasar turunan Rp10.900 per kg," kata Arief.
Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) beras medium saat ini berada di angka Rp10.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; kemudian Rp11.500 per kg untuk wilayah Sumatra (non Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan; dan Rp11.800 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
(dce)