Mau Dihapus! Kepala Daerah Dilarang Rekrut Honorer Lagi

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 12/09/2023 14:39 WIB
Foto: Infografis/ Pemerintah Buka Lowongan untuk PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023. Meski begitu, para pemimpin di daerah maupun kementerian atau lembaga tak boleh merekrut honorer baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hal itu. Menurutnya, penundaan penghapusan tenaga honorer hanya sampai akhir 2024, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru.


"Oh iya otomatis (tak ada pengangkatan honorer), ke depan kita kan kemarin melarang mengangkat honorer, tetapi kita tidak buat solusi yang solutif, kira-kita gitu ya," ucap Anas, saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurut Anas, penambahan rentang waktu penghapusan tenaga honorer ini dalam rangka memberi ruang, untuk mencari formula pengangkatan para tenaga honorer saat ini sudah terdata sebanyak 2,3 juta orang. Ia memastikan, mereka akan diangkat berdasarkan tes dan bukan otomatis jadi ASN.

"Sehingga kemarin kami sudah kirim surat menteri PANRB ke semua kepala daerah dan K/L untuk anggarkan kembali terkait dengan non-ASN, nah formatnya seperti apa finalnya sedang kita bahas RUU ASN yang Insya Allah mudah-mudahan bulan depan sudah bisa kita sahkan," tutur Anas.

Ia menegaskan, 2,3 juta tenaga honorer yang ada saat ini banyak yang mengisi tugas pelayanan publik vital. Sehingga, pemerintah tidak bisa begitu saja menghapus mereka dari tugasnya saat ini karena akan mengganggu pelayanan publik, meski telah menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"Kalau ikuti PP tadi yang 2018, mestinya November ini mereka harus diberhentikan, setelah kita lihat ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain" ujarnya.

"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi tapi yang penting november ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu," tegas Anas.

Opsi yang tersedia saat ini menurut Anas untuk merekrut para tenaga honorer itu adalah dengan membuat skema PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, sehingga ketika mereka diseleksi atau dites untuk diangkat jadi ASN akan masuk ke skema itu. Pola rekrutmen ini menurutnya akan diatur dalam RUU ASN.

"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN. Tapi daerah, K/L, tidak boleh rekrut kembali kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," ungkap Anas.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja