Cak Imin Bakal Hadir ke KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipastikan hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Ya hadir," ungkap Sekjen PKB Hasanuddin kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Cak Imin akan menjalani pemeriksaan besok.
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," kata Ali Fikri.
KPK sudah memanggil Cak Imin untuk diperiksa pada Selasa, (5/9/2023). Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan memiliki acara yang harus didatangi. Cak Imin bersurat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah berkomunikasi dan melakukan penjadwalan ulang pada Kamis besok. Dia mengatakan penjadwalan ulang tersebut sesuai dengan yang diminta oleh Muhaimin.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," serunya.
Dugaan kasus korupsi sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
(wur/wur)