Kacau! WN Ukraina Edarkan Kokain di Bali, Paket dari Kanada

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
06 September 2023 16:02
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Para tersangka peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap seorang warga negara Ukraina, Arsen Manukian (AM), di Bali. AM ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis kokain, serbuk sintetik cannabinoid dan cairan sintetik cannabinoid.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," kata Kepala Unit Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dia mengatakan kasus ini bermula dari ditemukannya paket mencurigakan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023. Dari pengecekan, ternyata paket itu berisi narkoba jenis kokain seberat 117 gram, serbuk cannabinoid 259 gram dan cairan cannabinoid 28 botol. Paket itu dikirim dari Kanada dengan tujuan Denpasar, Bali.

Meski sudah mengetahui isi barang tersebut, kepolisian membiarkan paket itu tetap dikirim namun dengan pengawasan. Ini merupakan metode pengungkapan narkoba bernama controlled delivery untuk mengungkap identitas pembeli barang tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi di Bali," kata Ibnu.

Namun, ternyata alamat di paket itu palsu. Sehingga barang harus kembali dibawa oleh perusahaan jasa ekspedisi yang mengirimkannya.

Pada Jumat, 11 Agustus 2023, pria yang belakangan diketahui bernama Arsen mengambil barang itu ke kantor ekspedisi. Saat itulah, pihak Bareskrim melakukan penangkapan.

"Di sanalah kami lakukan penangkapan dan saat ini masih melakukan pengembangan," kata dia.

Ibnu mengatakan telah berkoordinasi dengan Konsulat Ukraina di Jakarta terkait penangkapan warga negaranya itu. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Arsen diketahui sudah 3 bulan berada di Bali. Dia masuk dengan visa kunjungan.

"Yang bersangkutan datang ke sini diduga memang untuk mengedarkan kokain," kata Ibnu.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Polri Bongkar 4 Kasus Narkoba, Barang Bukti 93 Kg Sabu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular