
Terbongkar Mega Kasus Penangkapan Kiloan Narkotika di Jakarta
Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk Sabu, Ekstasi, Ganja, Kokain, THC, dan Cairan THC dalam jumlah besar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 93 Kg, Ekstasi sebanyak 18.908 Butir, Ganja Sebanyak 50 Kg, Kokain Sebanyak 117 Gram, THC Sebanyak 259 Gram, dan Cairan THC sebanyak 28 Botol. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Barang bukti ini berasal dari pengungkapan 4 kasus narkoba selama Juli hingga Agustus 2023. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron, yakni berinisial AG dan UC. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa 40 ribu gram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Bareskrim menduga jaringan ini beroperasi dengan cara menaruh narkoba di hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap Bareskrim terkait peredaran narkoba di Bogor pada awal Agustus 2023. Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AW alias U (37) dan T alias K (58). Barang bukti yang disita adalah sabu 1.000 gram dan ganja 50 ribu gram. Sindikat ini diduga mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yaitu terkait peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023. Mulanya Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ditemukan paket berisi narkoba dari Kanada tujuan Bali di Bandara Soekarno-Hatta. Paket itu berisi 117 gram kokain, 259 gram THC dan 28 botol THC cair. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dari temuan itu, penyidik Bareskrim kemudian menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewanya di Badung, Bali. AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara, kasus keempat yang diungkap Bareskrim berlokasi di Aceh. Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A. Barang bukti yang disita adalah 52 paket sabu seberat 52 kg dan 1.810 ekstasi. Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia ke perairan Aceh. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)