Dear PNS, Jangan Harap Tukin Naik Kalau Urusan Ini Gak Beres!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 05/09/2023 18:14 WIB
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan, mulai tahun ini, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak akan bisa dinikmati para aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah tanpa adanya kenaikan sejumlah indikator perekonomian.

Anas menjelaskan, konsep ini merupakan dampak dari diterapkannya roadmap reformasi birokrasi 2020-2024 mulai tahun ini dengan mendasari penerapan reformasi birokrasi (RB) tematik.

Di antaranya RB penanggulangan kemiskinan, RB peningkatan investasi, dan RB percepatan prioritas aktual presiden seperti penanganan inflasi, digitalisasi, hingga belanja produk dalam negeri melalui e-katalog.


"RB ini jadi indikator untuk menaikkan tukin maka banyak KL daerah datang ke Kementerian PANRB berbondong-bondong termasuk konsultasi bagaimana nilai RB nya naik supaya tukinnya naik," kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Sebelum adanya penerapan RB tematik dan penyederhanaan evaluasi reformasi birokrasi yang fokus pada dampak kinerja, bukan administrasi laporan, kenaikan tukin para PNS atau ASN di kementerian lembaga (K/L) atau pemda hanya fokus pada aspek tata kelola internal birokrasi dan cenderung administratif.

Ini karena evaluasi itu masih menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 yang mengharuskan pada PNS menjawab 259 komponen pertanyaan, dan mengunggah ribuan dokumen. Bahkan, kondisi itu membuat sebagian proses evaluasi akhirnya diserahkan ke konsultan.

"Bahkan tidak heran untuk nilai RB naik banyak kumpul rapat-rapat di hotel pakai konsultan supaya nilai RB nya naik, kita sibuk di hulu. Nah atas arahan Pak Presiden kami langsung rombak ini ke RB berdampak," ucap Anas.

Oleh sebab itu, mulai 2023, Anas mengatakan fokus evaluasi atau penilaian bagi K/L maupun Pemda supaya mendapatkan kenaikan tukin harus fokus pada aspek penyelesaian problem masyarakat, khususnya dari sisi perekonomian mereka.

Mekanisme penilaiannya hanya dengan cara menghitung 26 indikator dampak, yakni kemiskinan, investasi, digitalisasi, belanja produk dalam negeri melalui e-katalog, pengendalian inflasi, dan lain sebagainya. Tanpa adanya perbaikan dari indikator itu, maka ia pastikan tukin K/L maupun pemda tak akan naik.

"Sehingga dengan demikian tidak lagi ada daerah yang sering dapat kemiskinan tapi kemiskinannya tinggi, berarti enggak berdampak. Kedua investasi, tidak ada lagi ke depan daerah yang dapat penghargaan RB bagus tapi investasi rendah, berarti pelayanan mereka tidak bagus, lalu belanja produk katalog yang terukur," tuturnya.

Melalui mekanisme penyederhanaan evaluasi atau penilaian tersebut, Anas memastikan, dampaknya akan bisa menghilangkan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) yang selama ini menyita sumber daya anggaran hingga Rp 300 juta per pemda untuk konsultan, rapat dan sebagainya.

"Inilah yang sekarang menjadi performa yang kami nilai agar RB-nya naik. Program ini bisa kurangi pertemuan-pertemuan di hotel yang dampaknya (penghematan) bisa sampai Rp 100-150 miliar per tahun karena pemda tak lagi terjebak di hulu, di kertas, di rapat-rapat, tapi sekarang kita masuk ke dampaknya," ungkap Anas.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja