Subsidi KUR Super Mikro Dipatok 15%, Berapa Bunganya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Subsidi bunga atau subsidi marjin Kredit Usaha Rakyat atau KUR telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023. Dengan demikian, penyaluran KUR sudah bisa dilaksanakan lembaga jasa keuangan melalui bunga yang telah pemerintah tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, suku bunga/marjin KUR terbagi ke dalam sejumlah aspek, pertama untuk program KUR super mikro, lalu KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus. Masing-masing memiliki besaran persentase bunga dengan rentang 3% sampai dengan 9%.
Dikutip dari Pasal 18 ayat 2, suku bunga/marjin KUR super mikro sebesar 3% yang efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Besaran bunga ini turun dari sebelumnya 6% pada 2020 dengan jumlah plafon pinjaman tetap paling banyak Rp 10 juta setiap penerima KUR tersebut.
"Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% demi menghadapi resiko stagflasi," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).
Adapun untuk suku bunga/marjin KUR mirko tertera dalam pasal 22, dengan besaran 6% untuk calon Penerima KUR
mikro yang mengakses KUR mikro pertama kali. Lalu, menjadi sebesar 7% bagi yang mengakses kedua kali, 8% ketiga kali, dan 9% bagi yang mengakses keempat kali. Besaran skema bunga ini sama untuk KUR kecil, sedangkan KUR khusus hanya 6%.
Plafon untuk KUR mikro di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta, KUR kecil Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta, dan KUR khusus paling banyak ditetapkan plafonnya sebesar Rp 500 juta setiap individu anggota kelompok komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain. Untuk KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia Rp 100 juta.
Dari sisi besaran subsidinya, sebagaimana dikutip dalam diktum kesatu KMK 317/2023, besaran subsidi bunga/subsidi marjin untuk KUR super mikro sebesar 15%. Skema KUR super mikro ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif dengan suku bunga/margin KUR sebesar 3% dari sebelumnya 6%.
Untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5%, sedangkan KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit pembiayaan dengan ketentuan untuk akad kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12%, di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta 10%, dan di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5%.
Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit. Akad kredit/pembiayaan pertama untuk KUR Mikro sebesar 10%, dan KUR Kecil 5,5%; akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro 9%, dan KUR Kecil 4,5%; akad kredit/pembiayaan ketiga KUR Mikro 8%, dan KUR Kecil sebesar 3,5%; serta untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro 7%, dan KUR Kecil 2,5%.
"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai 27 Januari 2023," dikutip dari diktum kedua KMK 317/2023.
Dalam hal terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku ketentuan khusus. Misalnya, untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Mikro.
Lalu untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Kecil; dan untuk penerima KUR Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.
"Penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang telah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023, diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit/pembiayaan pertama," sebagaimana tertulis pada diktum keempat KMK itu.
(haa/haa)