
Cek, 3 Jalur Alternatif Angkutan Barang Selama KTT ASEAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang di empat ruas tol di Jakarta selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke-43 yang akan berlangsung mulai 5-7 September 2023.
Keempat ruas tol tersebut adalah Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.
Untuk angkutan barang bisa melewati tiga jalan alternatif, berikut rutenya:
1. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Barat (Tangerang) dapat melalur Tol Cikunir (Lingkar Timur) -Tol JORR (Tol Lingkar Luar) Selatan - JORR W2 - JORR W1 - Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) - dan seterusnya.
2. Kendaraan angkutan barang dari Barat (Tangerang) yang akan menuju ke Timur (Bekasi) dapat melalui Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) - JORR W1 - JORR W2 - JORR Selatan - Tol Cikunir (Lingkar Luas).
3. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Utara (Tanjung Priuk) dapat melalui Tol Lingkar Luar Timur - Tol Akses Tanjung Priuk - dan seterusnya.
Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Agung Raharjo menyampaikan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta yang akan diberlakukan mulai nanti malam.
"Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan mulai berlaku 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB," kata Agung dalam keterangan resmi dikutip Senin (4/9/2023)
Namun ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), logistik pos dan uang, angkutan pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan, serta angkutan pakan ternak.
"Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang." kata Agung.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Bentuk Dukungan Terhadap Transisi Energi di KTT ASEAN
