Nasib! Pemerintah Pastikan Freeport Kena Bea Keluar

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Kamis, 31/08/2023 19:50 WIB
Foto: Truk diparkir di tambang terbuka kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg PT Freeport dekat Timika, di wilayah timur Papua, Indonesia (19/9/2015). (REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengenaan bea keluar ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu merespon keberatan besaran bea keluar yang diajukan PTFI.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan pengenaan bea keluar untuk produk hasil olahan mineral diberikan kepada semua perusahaan tanpa terkecuali. "Semuanya kan harus kena, kan aturannya gitu," ujar dia di Gedung DPR RI, Kamis (31/8/2023).

Meski demikian, Wafid belum dapat memerinci seberapa besar besaran bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang nantinya akan dikenakan untuk PTFI. "Ya sesuai aturan dong (besarannya), sesuai aturan, tidak ada masalah," kata dia.


Sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) berencana mengajukan banding kepada pemerintah Indonesia menyusul adanya aturan baru mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam.

Mengutip, dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan raksasa pertambangan asal AS ini menyebut anak usahanya yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) sejatinya telah diberikan izin ekspor untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023.

Meski demikian, Freeport keberatan dengan adanya pengenaan bea keluar yang diberlakukan pemerintah baru-baru ini.

Pasalnya, apabila mengacu ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI yang efektif pada 2018 lalu, perusahaan seharusnya tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat setelah progres smelter mencapai 50%.

Sebagaimana diketahui pada pertengahan Juli kemarin, Kementerian Keuangan menerbitkan revisi bea masuk berbagai ekspor produk, termasuk konsentrat tembaga.

Di mana bagi perusahaan dengan progress smelter mencapai 70-90% akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5% pada semester kedua 2023, dan naik menjadi 10% pada tahun 2024.

Kemudian, bagi perusahaan dengan progress pembangunan smelter di atas 90%, bea keluar yang dikenakan yakni sebesar 5% pada periode semester kedua 2023 dan naik menjadi 7,5% pada 2024.

"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apapun," tulis perusahaan, dikutip Senin (7/8/2023).

Sementara jika mengacu pada aturan sebelumnya, PTFI seharusnya dibebaskan tarif bea keluar apabila pembangunan proyek smelter telah melebihi 50%. Hal ini sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah untuk PTFI merujuk pada PMK 164 Tahun 2018.

Berikut ketentuannya;

- Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30 (tiga puluh persen) dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5%.

- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan, akan dikenakan bea keluar 2,5%.

- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan dikenakan bea keluar 0%.

Hingga sampai saat ini, perusahaan menyampaikan bahwa progress pembangunan proyek smelter tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur telah mencapai lebih dari 75%. Proyek smelter ini ditargetkan tuntas pada Mei 2024 mendatang.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekspor Batu Bara RI ke China Turun Hingga 15%