Ganti BBM Pertalite, Pertamina Minta Dibebaskan Bea Cukai

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
30 August 2023 16:52
FILE PHOTO - A compex network of pipes and tanks convert corn into ethanol inside the Lincolnway Energy plant in the town of Nevada, Iowa, December 6, 2007. REUTERS/Jason Reed
Foto: Ethanol (REUTERS/Jason Reed)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah untuk membebaskan bea cukai perihal bahan baku etanol yakni alkohol. Hal sebagai upaya Pertamina meningkatkan nilai oktan BBM RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax Green 92.

Sebagaimana diketahui, perusahaan berencana mengubah produk Pertalite menjadi Pertamax Green 92 dengan mencampur 7% etanol yang disebut E7.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa rencana perubahan spesifikasi Pertalite menjadi Pertamax Green 92 yang menggunakan bahan etanol yang mengandung alkohol itu masih dikenakan bea dan cukai.

Dia menyebutkan bahwa bea cukai yang dikenakan untuk etanol sendiri sebesar Rp 20 ribu per liter.

"Nah satu hal hari ini kenapa kita boleh dibilang kita belum berpikir tentang profitability karena adanya penerapan bea cukai Rp 20 ribu karena ini masih dianggap sebagai pembagian dari alkohol, alkohol itu kena bea ya. Karena ini tidak digunakan untuk miras tapi untuk energi," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Adapun saat ini, Nicke menyebutkan bahwa bea tersebut juga berlaku pada produk yang saat ini sudah diluncurkan oleh Pertamina yakni Pertamax Green 95 dengan campuran etanol sebesar 8%.

Dengan begitu, Nicke meminta dukungan kepada Komisi VII DPR RI agar bisa membebaskan etanol yang terhitung sebagai alkohol dari pengenaan bea dan cukai. "Jadi kami mohon dukungan untuk kita dapatkan pembebasan cukai, karena manfaatnya juga sangat besar," ujar Nicke.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan mandatory yang sudah ada sejak tahun 2015 pencampuran BBM dengan etanol 2% atau E2, kemudian naik menjadi E5 di tahun 2016 dan terus meningkat menjadi E20 di tahun 2025.

Bahkan Pertamina juga memiliki program yang bernama 'Langit Biru'. Di mana tahap pertama, program tersebut berhasil menaikkan BBM subsidi RON 88 atau Premium menjadi RON 90 atau Pertalite.

Seiring berjalannya waktu sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa BBM yang boleh dijual sesuai dengan lingkungan adalah BBM dengan aspek RON 91.

"Program Langit Biru tahap 2 dari RON 90 ke RON 92. Sesuai KLHK, oktan yang boleh dijual itu 91, aspek lingkungan menurunkan emisi karbon, bioetanol, bioenergi terpenuhi dan menurunkan impor," tandas Nicke.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertamina Usul Perubahan Pertalite Jadi Pertamax Green 92

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular