Beda Kayak Bansos & BBM, Ini Alasan Motor Listrik Disubsidi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan subsidi atas pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk mendukung percepatan hilirisasi di dalam negeri. Hal ini memang berbeda seperti konsep subsidi lainnya dan bantuan sosial (bansos).
"Kan tujuannya dari awal untuk bangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik, jadi bukan bantu orang miskin ini," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Oleh sebab itu, ia menekankan, subsidi yang digelontorkan dari uang negara untuk pembelian motor listrik bukan ditujukan untuk membantu orang miskin sebagaimana pemberian subsidi untuk bahan bakar pertalite, LPG 3 Kg, ataupun subsidi tarif listrik PLN untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA. Melainkan untuk mendorong pembeliannya.
"Kalau untuk mobil itu memang insentif pajak, dengan DTP (ditanggyng pemerintah), tapi kalau untuk motor kelihatannya dinilai lebih efektif kalau diberikan bantuan berupa diskon harga itu tadi," tuturnya.
Selain itu, ia melanjutkan, subsidi pembelian motor listrik juga ditujukan untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kendaraan listrik berbasis baterai. Sebab, dengan tingginya konsumsi maka aktivitas produksi industri di sektor itu otomatis juga akan terus naik.
"Jadi memang goalnya, tujuan awalnya, memang bukan untuk sekedar memberikan bantuan ini, beda dengan bansos beras, PKH, jadi ini memang untuk bangun industri yang lebih ramah lingkungan," tegas Isa.
"Ini menjadi semacam mendorong minat orang untuk beralih gaya hidupnya untuk menggunakan energi yang lebih bersih, ciptakan industri yang bernilai tambah, dan sebagainya," ungkapnya.
Anggaran subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai tetap senilai Rp 7 triliun. Meskipun, programnya diperluas menjadi subsidi pembelian motor listrik baru untuk setiap satu NIK KTP, dari sebelumnya hanya untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
(mij/mij)