FOTO

Penampakan Eks Bos Pajak Rafael Alun Dalam Sidang TPPU

Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Rabu, 30/08/2023 11:57 WIB

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1/6 Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar; pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar; dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, Sin$2 juta, dan US$937 ribu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa juga mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka usai hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. KPK awalnya memeriksa LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Adanya kejanggalan LHKPN milik Rafael Alun membuat KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Rafael Alun kemudian ditahan oleh KPK. Dia juga telah dipecat oleh Kemenkeu. Dalam perkara ini KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)