Eks PNS Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 30/08/2023 06:55 WIB
Foto: Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (30/8/2023).

Dalam sidang perdana itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan dakwaan untuk Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 111 miliar.

"Agenda, sidang pertama," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat dikutip Rabu, (30/8/2023).


Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta II. Namanya mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David Ozora pada Februari 2023.

Berawal dari kasus itu, warganet kemudian menguliti harta kekayaan Rafael. Dari sorotan netizen itu, KPK bergerak mengklarifikasi harta kekayaan Rafael dan menemukan indikasi korupsi. Komisi antikorupsi menetapkan Rafael menjadi tersangka dan resmi melakukan penahanan pada 3 April 2023.

KPK menduga Rafael menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011. Rafael ditengarai menggunakan perusahaan konsultan pajak yang dia dirikan PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima duit terkait pemeriksaan pajak.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Rafael akan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan TPPU pada periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Sedangkan selama periode 2011-2023, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan jumlah Rp 26 miliar, SGD 2 juta (Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (Rp 14,2 miliar).

Apabila dijumlah seluruhnya, KPK mendakwa Rafael Alun melakukan korupsi berbentuk penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 111 miliar. "Tim jaksa akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dalam surat dakwaan," ujar Ali.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus