Ini Alasan Honorer Batal Dihapus 2023, Tunda Jadi 2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menjelaskan alasan penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024. Menurut dia, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada Pemberhentian Kerja (PHK) massal.
"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU Aparatur Sipil Negara, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Nasib tenaga honorer yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia memang menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam pembahasan RUU ASN. Pembahasan RUU ini berpacu dengan tenggat penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.
Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib jutaan tenaga honorer ini. Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Klausul tersebut masuk dalam Pasal 131 A RUU ASN. Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.
"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," kata dia.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa akan ada tambahan penjelasan mengenai alih status ini. Sebelum membahas ketentuan itu, dia mengatakan pemerintah dan DPR akan sama-sama memastikan validitas data mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.
"Kami akan melakukan validasi dari data yang sudah ada," kata dia.
(mij/mij)