Internasional

Prancis Bakal Larang Penggunaan Gamis Arab di Sekolah

luc, CNBC Indonesia
Senin, 28/08/2023 10:10 WIB
Foto: AFP/TIZIANA FABI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak berwenang Perancis akan melarang penggunaan abaya atau gamis Arab di sekolah yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim. Pasalnya, pakaian tersebut dianggap melanggar hukum sekuler Perancis yang ketat dalam bidang pendidikan.

"Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah," tutur Menteri Pendidikan Gabriel Attal mengatakan kepada televisi TF1, sebagaimana dikutip AFP, Senin (28/8/2023).

Dia menegaskan akan memberikan "peraturan yang jelas di tingkat nasional" kepada kepala sekolah menjelang kembalinya kelas secara nasional mulai 4 September 2023.


Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis, di mana perempuan telah lama dilarang mengenakan jilbab.

Kelompok sayap kanan dan sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, yang menurut kelompok kiri akan melanggar kebebasan sipil.

Ada laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya di sekolah dan ketegangan di sekolah terkait masalah antara guru dan orang tua.

"Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah," kata Attal, sambil menggambarkan abaya sebagai "isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah.

"Masuk ke dalam kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya," ujarnya.

Undang-undang yang dikeluarkan pada Maret 2004 melarang "pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama" di sekolah.

Ini termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Berbeda dengan jilbab, abaya - pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam dalam berpakaian sederhana - berada di wilayah abu-abu dan hingga saat ini belum ada larangan langsung.

Namun, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah ini pada November tahun lalu.

Pernyataan tersebut menggambarkan abaya sebagai salah satu kelompok pakaian yang pemakaiannya dapat dilarang jika "dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama". Bandana melingkar dan rok panjang berada dalam kategori yang sama.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Momen Presiden Macron Datangi Kampus UNJ Usai Bertemu Prabowo