Top! Lulusan CPNS & PPPK 2023 Bakal Terima Gaji Segini

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
28 August 2023 07:25
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembukaan lowongan kerja sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 tinggal menghitung hari. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan bahwa proses seleksi secara resmi akan dimulai pada 17 September mendatang.

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," kata dia dikutip, Senin (28/8/2023).

CASN yang akan dibuka bulan depan terdiri dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah kebutuhan untuk seleksi tahun ini mencapai 572.496 formasi baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk calon pendaftar tak ada salahnya untuk mengintip terlebih dahulu gaji yang akan mereka terima ketika benar-benar berhasil lolos seleksi ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan naik 8% tahun depan. Kabar baik kenaikan gaji itu bukan hanya untuk PNS, namun juga untuk mereka yang berstatus PPPK.

Sebab, Kementerian PANRB juga tengah menyusun aturan baru mengenai kenaikan gaji dan pemberian dana pensiun bagi PPPK. Berikut ini merupakan besaran gaji PNS dan PPPK sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Gaji PNS

Besaran gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan aturan itu, gaji PNS berdasarkan golongan adalah:

-Golongan I Rp 1.560.800- Rp 2.686.500
-Golongan II Rp 2.022.200- Rp 3.820.000
-Golongan III Rp 2.579.400- Rp 4.797.000
-Golongan IV Rp 3.044.300- Rp 5.901.200

Dengan adanya rencana kenaikan gaji PNS sebesar 8% tahun depan, maka otomatis upah yang bisa dibawa pulang oleh para PNS tahun depan akan naik. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan CNBC Indonesia besaran kenaikan gaji untuk golongan I berkisar di antara Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula kenaikan gaji yang akan diterima PNS. Berikut ini merupakan perhitungan besaran gaji PNS apabila terjadi kenaikan sebesar 8%.

Berikut ini, besaran setelah kenaikan 8%:

- Golongan I Rp 1.685.664- Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976- Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752- Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844- Rp 6.373.296

Gaji PPPK

Gaji PPPK tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Dikutip dari lampiran peraturan itu, gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja mereka di instansi pemerintah. Berikut ini merupakan daftarnya.

-Golongan I Rp 1.794.900 (masa kerja golongan 0 tahun)- Rp 2.686.200 (26 tahun)
-Golongan II Rp 1.960.200 (3 tahun)- Rp 2.843.900 (27 tahun)
-Golongan III Rp 2.043.200 (3 tahun)- Rp 2.964.200 (27 tahun)
-Golongan IV Rp 2.129.500 (3 tahun)- Rp 3.089.600 (27 tahun)
-Golongan V Rp 2.325.600 (0 tahun)- Rp 3.879.700 (33 tahun)
-Golongan VI Rp 2.539.700 (3 tahun)- Rp 4.043.800 (33 tahun)
-Golongan VII Rp 2.647.200 (3 tahun)- Rp 4.214.900 (33 tahun)
-Golongan VIII Rp 2.759.100 (3 tahun)- Rp 4.393.100 (33 tahun)
-Golongan IX Rp 2.966.500 (0 tahun)- Rp 4.872.000 (32 tahun)
-Golongan X Rp 3.091.900 (0 tahun)- Rp 5.078.000 (32 tahun)
-Golongan XI Rp 3.222.700 (0 tahun)- Rp 5.292.800 (32 tahun)
-Golongan XII Rp 3.359.000 (0 tahun)- Rp 5.516.800 (32 tahun)
-Golongan XIII Rp 3.501.100 (0 tahun)- Rp 5.750.100 (32 tahun)
-Golongan XIV Rp 3.649.200 (0 tahun)- Rp 5.993.300 (32 tahun)
-Golongan XV Rp 3.803.500 (0 tahun)- Rp 6.246.900 (32 tahun)
-Golongan XVI Rp 3.964.500 (0 tahun)- Rp 6.511.100 (32 tahun)
-Golongan XVII Rp 4.132.200 (0 tahun)- Rp 6.786.500 (32 tahun)

Lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah merilis Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Dalam aturan itu, gaji PPPK akan naik apabila memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah mencapai Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Kementerian PANRB juga sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah menambahkan pemberian jaminan pensiun kepada PPPK.

 


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Kementerian Lembaga Buka Lowongan CASN Besar-besaran 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular