Artis Ngebet Jadi Anggota DPR, Ternyata Gaji & Fasilitas Wow

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
27 August 2023 16:00
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani bernyanyi di depan Gedung DPR usai menjalani sidang tahunan MPR/DPR RI. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Foto: (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota DPR menjadi profesi baru yang diperebutkan banyak orang termasuk kalangan artis. Meskipun harus mengeluarkan kocek besar, namun ternyata gaji dan fasilitas yang didapat juga wow. Berapa sih?

Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tak heran, gaji anggota denqan cukup tinggi, sehingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.

Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.

Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:

Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berpose bersama usai menjalani Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berpose bersama usai menjalani Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berpose bersama usai menjalani Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan harian:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60& dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Yang Tak Tahu, Artis Luar Negeri Ini Merayakan Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular