Mau Kerja di Luar Negeri? Simak Dulu Peringatan Menaker Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 25/08/2023 16:14 WIB
Foto: dok Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah tidak melarang warga negaranya untuk bekerja ke luar negeri, karena bekerja merupakan hak setiap warga negara. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI (Pekerja Migran Indonesia)," kata Ida dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (25/8/2023).


Ida menyampaikan, pada tahun 2019 lalu pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

"Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafil-nya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah? Karena dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya," terang Ida.

"Kira-kira gini. Kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi. Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar', yang dimintai pertanggungjawaban jelas," jelasnya.

"Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan, memang pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali diterapkan lagi.

"Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ujarnya.

"Bekerja merupakan hak setiap warga negara. Dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang dan mekanisme yang benar," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga Israel Serbu Al Alqsa, Sebar Kebencian ke Orang Arab