Gubernur Heru Larang PNS Jakarta Bawa Kendaraan Setiap Rabu!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
20 August 2023 19:15
Sejumlah kendaraan melintas di jalur sepeda di Kawasan Karet Bivak, Jakarta Pusat, Rabu, (12/7/2023) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah kendaraan melintas di jalur sepeda di Kawasan Karet Bivak, Jakarta Pusat, Rabu, (12/7/2023) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan ketat untuk mengurangi polusi udara. Di mana setiap hari Rabu, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," kata Asep, mengutip Detikcom, Minggu (20/8/2023).

Nantinya kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta seperti kantor Wali Kota dan dinas harus sudah lulus uji emisi. Setiap Plat nomor kendaraan juga akan dicek. "Jika tidak tertera (dalam aplikasi uji emisi) maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," katanya.

Dishub DKI Jakarta juga akan memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi bermotor secara gratis di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.

Selain itu untuk mengurai polusi udara perangkat kebijakan lain yang bakal diterapkan seperti work from home 50%. Kebijakan itu dimulai pada akhir Agustus khususnya saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, hingga tiga bulan ke depan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 26 Ruas Ini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular