
Gaji PNS Naik 8%, Tukin Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah akan menaikkan gaji sebesar 8%.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," paparnya.
Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," paparnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (18/8/2023).
Namun terkait dengan tukin, Sri Mulyani hanya mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.
"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," terangnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perihal kenaikan, jumlah besarannya tidak akan sama.
"Setiap K/L ada yang naik 10% dan 20% berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," tegas Anas.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS