2 Bulan Usai Ekspor Bauksit Disetop, Ini Nasib Smelternya...

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 18/08/2023 18:28 WIB
Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ Tbk. di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar). (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara soal kelanjutan pelarangan ekspor bauksit yang sebelumnya telah diberlakukan sejak 11 Juni 2023 lalu untuk mendukung hilirisasi bauksit dalam negeri.


Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan bahwa saat ini smelter atau fasilitas pemurnian dan pemrosesan bauksit dalam negeri masih 'mandek' atau masih berproses untuk dibangun. Pihaknya diklaim masih terus mengikuti perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian tersebut.

"Masih (mandek), masih kita ikuti perkembangannya. mudah-mudahan dengan pelarangan ini yang tadinya tidak dilaksanakan (hilirisasi), mereka akan ada upaya-upaya ke sana," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, dia mengatakan bahwa jika pembangunan smelter bauksit tidak terus dilanjutkan oleh pemilik yang lama, maka bisa jadi ada peminat dari industri lain yang akan membangun smelter bauksit dalam negeri.

"Kalau gak ada dari yang lama, yang owner lama tidak melakukan (pembangunan), tentu lah nanti ada peminat dari industri lain, kita belum tahu. Tapi perkembangan yang positif bahwa dari bijih bauksit atau alumina yang sekarang mandek baru ada 3 atau 4 perusahaan itu adalah dari alumina ke aluminium," tambahnya.

Namun, dia klaim dengan adanya pelarangan ekspor bauksit dalam negeri belum berdampak pada pertambangan yang dihawatirkan akan ditutup karena belum maksimalnya penyerapan dalam negeri.

"Belum (ditutup pertambangan bauksit), sampai sekarang saya masih melakukan pendataan kira-kira produksinya ya, tapi pasti tidak akan sampai 27 (juta ton per tahun) lagi, pemetaan itu sedang kami lakukan," tandasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan bahwa program larangan ekspor mineral mentah, khususnya bauksit, di dalam negeri justru tidak mendorong terbentuknya hilirisasi atau proses pemurnian atau pemrosesan bauksit lebih lanjut di Indonesia.

Pelaksana Harian Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Ronald Sulistyanto beralasan, tidak ada korelasi antara kebijakan pelarangan ekspor dengan upaya mendorong hilirisasi di dalam negeri.

"Bicara hilirisasi dan pelarangan ekspor ini satu hal yang berbeda sebenarnya. Jadi kalau disebut bahwa pelarangan ekspor akan memancing terjadinya hilirisasi, rasanya seperti yang diungkapkan pakar dari INDEF memang tidak sejalan," jelas Ronald dalam acara diskusi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rabu (31/5/2023).

Ronald mengungkapkan bahwa hilirisasi pada komoditas bauksit membutuhkan proses yang panjang, khususnya di Indonesia. Ronald menjelaskan di Indonesia sudah pernah diberlakukan pelarangan ekspor di tahun 2014 namun justru membuat industri hilirisasi di Indonesia tidak terbangun.

"Hilirisasi ini proses panjang untuk bauksit yang sudah kita lakukan sejak 2009, kalau nggak salah UU no. 4, dan berikutnya dari dampak UU No.4 lalu itu berdampak pada 2014 karena 2009 UU-nya 2014 (bauksit) di-ban tidak ekspor 5 tahun. Apa yang terjadi? Bahwa yang bisa mengejawantahkan UU no.4 2009 tadi hanya satu PT WHW, under Harita," bebernya.

Ronald menilai, pelarangan ekspor bauksit di Indonesia hanya mengulang cerita yang lalu sudah pernah terjadi.

"Ini kendala yang mestinya pemerintah belajar dari 2009, dan ini terjadi di 2023 ini. Seolah mengulang kasus lama yang sudah terdeteksi karena dengan adanya pelarangan itu tidak akan timbul hilirisasi, semua stakeholder ada di dalamnya," tandasnya.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam