
Jokowi Beri Tunjangan Khusus PNS KPK, Tertinggi Rp35 Juta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua beleid ini telah diundangkan sejak 14 Agustus 2023 lalu.
Terkait tunjangan kinerja, pegawai di lingkungan KPK selain diberikan penghasilan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana yang dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," tulis pasal 2 ayat 2, dikutip Jumat (18/8/2023).
Tunjangan itu tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau non aktif, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, hingga yang menjalani cuti di luar tanggungan negara, hingga bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Adapun terkait besaran tunjangan diberikan atas kelas jabatan. Berikut besarannya :
1. Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00
2. Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
3. Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000
4. Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
5. Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
6. Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
7. Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
8. Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
9. Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
11. Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
t2. Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
13. Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
t4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
15. Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
16. Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
17. Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Sedangkan untuk tunjangan khusus, diberikan bagi pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
Tunjangan khusus diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan KPK sebagai ASN. Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, uang makan, tunjangan kinerja. Juga meliputi penghasilan pegawai pegawai di lingkungan KPK sesuai peraturan perundang-undangan meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.
"Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai termasuk PNS pada jabatan fungsional jaksa, PNS struktural atau fungsional lainnya, dan/atau anggota kepolisian yang mendapatkan keputusan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK sebelum ditetapkan Perpres ini," tulis Pasal 2.
Tunjangan khusus dibayarkan paling lambat sejak peraturan presiden ini diundangkan. Adapun berikut besarannya berdasarkan besaran minimal - maksimal.
Kelas Jabatan 1 Rp 350.000- Rp612.500
Kelas Jabatan 2 Rp 551.300 - Rp1.076.3O0
Kelas Jabatan 3 Rp 914.900 - Rp1.439.000
kelas Jabatan 4 Rp 1.296.000 - Rp1.821.O00
Kelas Jabatan 5 Rp 1.730.000 - Rp2.517.500
kelas Jabatan 6 Rp 2.265.750 - Rp 3.315.750
Kelas Jabatan 7 Rp 3.150.000 - Rp5.006.800
Kelas Jabatan 8 Rp 4.586.800 - Rp 6.686.800
kelas Jabatan 9 Rp 6.332.400 - Rp 8.694.900
Kelas Jabatan 10 Rp 8.222.400 - Rp10.584.900
Kelas Jabatan 11 Rp 10.O73.000 - Rp 13.485.500
Kelas Jabatan 12 Rp 12.871.250 - Rp 16.283.750
Kelas Jabatan 13 Rp 15.6O1.250 - Rp 19.013.750
Kelas Jabatan 14 Rp 18.121.250 - Rp 22.583.750
Kelas Jabatan 15 Rp 22.137.500,00 - Rp 26.600.000
Kelas Jabatan 16 Rp 25.812.500 - Rp 31.062.500
Kelas Jabatan 17 Rp 29.750.000 - Rp35.000.000
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kementerian Pusing Tukin Tak Naik-naik, Ini Biang Keroknya!