Gaji PNS Naik 8% Tahun Depan, Nasib PPPK Gimana Nih?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
18 August 2023 07:50
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Dalam Acara Rakornas Kepala Daerah dan FORKOPIMDA Tahun 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Dalam Acara Rakornas Kepala Daerah dan FORKOPIMDA Tahun 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemendagri RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan besaran kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato nota keuangan, Rabu (18/8/2023).

Jokowi mengumumkan besaran kenaikan gaji 8% bagi ASN. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun sebesar 12%.

Lantas, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah mengemukakan rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang merilis Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Kendati demikian, kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi dua persyaratan. Pertama yaitu kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Akan tetapi, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Dia menegaskan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG. PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah "baik" dalam satu tahun terakhir.

Anas pun memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang pensiunan.

Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Anas menuturkan pihaknya akan merumuskan skenario iuran pensiun dan rumusannya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini jadi bagian yang sedang kita rumuskan di RUU ASN yang baru sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru," kata Anas saat ditemui awak media selepas Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama, dikutip Jumat (18/8/2023).

Adapun, PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Jakarta, Ini Daerah dengan Jumlah PNS & PPPK Terbanyak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular