Separuh PNS DKI Wajib WFH 5-7 September, Ini Pesan Men-PANRB!
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 50% aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama penyelenggaraan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.
Hal ini diputuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Anas menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Anas melalui siaran pers, Kamis (17/8/2023).
Dalam lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50% untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
Pada surat edaran tersebut, Anas menegaskan empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berikut ini rinciannya:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(haa/haa)