Polusi DKI Parah, Insentif Mobil Listrik Malah Kena Kritik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 August 2023 17:42
HUT Jakarta, macet, polusi hingga hunian layak masih jadi problem. (CNCB Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: HUT Jakarta, macet, polusi hingga hunian layak masih jadi problem. (CNCB Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polusi udara di Jakarta akhir-akhir ini jadi sorotan karena kondisinya yang semakin parah, hingga menempatkan Jakarta sebagai kota paling tercemar di dunia. Kebijakan pemerintah mengatasi peningkatan polusi udara pun jadi sorotan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kebijakan pemerintah seperti salah arah. Misalnya, kata dia, dalam memberikan subsidi untuk kendaraan pribadi.

"Sesungguhnya, negara memiliki anggaran yang cukup untuk membereskan buruknya kualitas udara di perkotaan," katanya Rabu (16/8/2023).

"Buktinya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memiliki skema insentif kendaraan listrik untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 12,3 triliun. Insentif itu diberikan Rp 5,6 triliun untuk 800.000 unit motor listrik, Rp 6,5 triliun untuk 143.449 unit mobil listrik dan Rp 192 miliar untuk pembelian 552 unit bus listrik," lanjut Djoko.

Tidak kalah, insentif sepeda motor listrik tahun 2023 sebesar Rp 1,4 triliun untuk 200.000 unit dan tahun 2024 sebesar Rp 4,2 triliun untuk 600.000 unit.

Belum lagi, insentif mobil listrik tahun 2023 Rp 1,6 triliun (35.862 unit) dan tahun 2024 Rp 4,9 triliun (107.587 unit). Insentif pembelian bus listrik tahun 2023 Rp 48 miliar dibelikan 138 unit dan tahun 2024 sebanyak Rp 144 miliar dibelikan 414 unit.

"Di mancanegara yang memiliki kebijakan insentif atau subsidi kendaraan listrik bagi kendaraan pribadi, setelah kondisi layanan transportasi umumnya juga sudah bagus. Lain halnya dengan di Indonesia yang sekarang sedang mengalami krisis angkutan umum dan krisis kecelakaan lalu lintas," kata Djoko.

Parahnya, lanjutnya, data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022, ada sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang terdaftar beroperasi di DKI Jakarta. Sebanyak 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor.

Padahal, terangnya, sepeda motor menghasilkan beban beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin dan solar, mobil penumpang, serta, bus.

"Efisiensi kendaraan sangat penting. Jadi, kalau naik bus, kontribusi pada CO2 akan lebih kecil dibandingkan sepeda motor dan mobil pribadi," ujarnya.

"Tidak kalah penting adalah dampak polusi udara bagi kesehatan seperti gangguan sistem saraf pusat, kanker paru-paru, penyakit paru obstruktif kronis, asma dan kerusakan fungsi paru-paru, sakit kepala dan kecemasan, iritasi mata, hidung dan tenggorokan, penyakit jantung, gangguan pada hati, limpa, darah, gangguan sistem reproduksi (WHO Global Air Quality Guidelines)," pungkas Djoko.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Motor Listrik Konversi Bebas Biaya SUT & SRUT, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular